Apa yang pertama akan kamu lakukan ketika akhirnya bisa memiliki motor atau mobil impianmu? Selain mengetahui kapan waktu untuk perawatan dan memilih oli motor terbaik untuk kendaraanmu tersebut, pasti kamu juga berpikir untuk melakukan modifikasi. Meskipun hanya modifikasi sederhana seperti memasang stiker, hingga modifikasi yang cukup besar seperti mengubah salah satu komponen kendaraan.
Sebenarnya, melakukan modifikasi pada kendaraan boleh saja dilakukan. Namun kamu wajib memerhatikan hal penting ini:
- Melanggar aturan
Ada beberapa jenis modifikasi yang diatur dalam undang-undang dan kamu bisa terkena masalah jika melakukannya.
- Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 285 ayat 1 mengenai sanksi bagi seseorang yang melakukan modifikasi pada beberapa komponen kendaraan, seperti knalpot, spion, lampu, alat pengukur kecepatan, dan sebagainya.
- Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP 55/2012) mengenai modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan pada dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
- Perubahan warna kendaraan dengan melakukan cat ulang atau pemasangan stiker pada keseluruhan body kendaraan dengan warna yang berbeda dengan data pada STNK dan BPKB. Jika melakukan modifikasi ini tanpa melakukan registrasi ulang untuk pengubahan data di STNK dan BPKB, maka kamu berisiko terkena hukuman berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.
- Membahayakan
Sebenarnya hampir semua modifikasi berbahaya telah diatur dalam Undang Undang. Namun, banyak dari kamu yang pastinya tidak mengetahuinya. Untuk mudahnya, berikut ini adalah beberapa modifikasi berbahaya yang cukup sering dilakukan oleh pemilik kendaraan:
- Modifikasi ban menjadi lebih kecil atau lebih besar dari ukuran standar.
- Mengubah lampu tidak sesuai dengan standar, baik dari segi warna, bentuk, dan sebagainya.
- Memasang aksesoris tambahan yang berisiko mencelakakan seperti tanduk mobil.
- Memasang aksesoris kendaraan yang berisiko mengganggu kegiatan mengemudi, seperti boneka pada kaca dan menghalangi spion, pembungkus setir, dan sebagainya.
Melakukan modifikasi pada kendaraan apalagi yang sudah menjadi impian sejak dulu boleh saja dilakukan. Namun jangan sampai justru akan memberimu dampak buruk. Semoga informasi di atas bermanfaat! (Vita)