Tahukah Anda apa itu listing properti? Mungkin banyak yang masih belum memahaminya. Apalagi jika selama ini Anda melakukan jual beli properti secara individu atau tidak menggunakan bantuan dari agen properti. Misalnya ketika Anda ingin menjual unit Apartemen The Parc milik Anda, maka Anda sendiri yang berusaha memasarkannya dan mencari pembeli tanpa bantuan pihak lain. Namun, jika Anda akhirnya memutuskan untuk menggunakan jasa agen properti atau broker, ada baiknya jika Anda memahami istilah listing properti tersebut.
Mengapa demikian?
Sebab, listing properti ini sangat erat kaitannya dengan jenis atau bentuk kerjasama antara Anda sebagai penjual dengan agen properti atau perantara yang akan menjembatani Anda dan pembeli. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah penjelasannya.
Menurut situs kompas, listing adalah perjanjian antara pemilik properti dengan agen properti atau broker, dimana pemilik properti memberikan kuasa kepada agen untuk menjual atau memasarkan properti miliknya. Agar pemasaran tersebut makin dikenal masyarakat, maka biasanya diadakan pula Open House sebagai strategi marketing properti. Jadi, bisa dikatakan bahwa agen properti atau broker ini merupakan jembatan penghubung antara Anda sebagai pemilik properti dengan calon pembeli properti Anda.
Ada 4 jenis listing sesuai dengan bentuk kuasanya, yaitu:
- Eksklusif
Sifat kontrak listing ini sesuai dengan namanya, yaitu eksklusif. Artinya, pemilik properti yang menggunakan sistem ini tidak diizinkan untuk menguasakan penjualan propertinya pada agen atau broker lainnya. Tidak hanya itu, pemilik properti ataupun pihak keluarga, juga tidak diizinkan untuk mencari pembeli sendiri atau menjual properti tanpa melalui agen properti yang sudah ditunjuk, hingga masa kontrak habis.
- Sole agent
Pada kontrak ini, perjanjian hampir mirip dengan eksklusif. Hanya saja, pemilik properti masih diizinkan untuk mencari pembeli dan menjualnya secara pribadi jika memang sudah mendapatkan pembeli yang sesuai.
- Open listing
Pada sistem ini, agen manapun boleh memasarkan properti yang dijual. Bahkan agen yang berada dalam satu perusahaan yang sama sekalipun. Sebab, tidak ada perjanjian khusus antara agen atau broker dengan pemilik properti. Sehingga siapapun yang bisa mendapatkan pembeli dengan tawaran paling menarik lebih dulu, akan mendapatkan keuntungan.
- Net listing
Pada perjanjian ini, pemilik properti boleh menentukan harga minimal untuk properti yang dijualnya. Biasanya, harga ini tidak termasuk beberapa biaya lain yang harus dikeluarkan, seperti komisi, pajak, dan biaya notaris.
Perjanjian listing tidak boleh diabaikan begitu saja, khususnya untuk sistem eksklusif. Sebab, perjanjian ini berkekuatan hukum, dan bisa menyebabkan Anda mengalami masalah hukum jika sampai melanggarnya. (Vita)