Divonis menderita penyakit kritis merupakan hal yang menakutkan. Bukan hanya karena tingkat bahaya dari penyakit ini saja yang sangat mengkhawatirkan, tetapi juga karena biaya pengobatan yang dibutuhkan tidaklah sedikit. Menggunakan Allianz klaim asuransi kesehatan untuk biaya pengobatan penyakit ini juga tidak bisa karena termasuk penyakit yang tidak ditanggung.
Hal inilah yang menjadi alasan mengapa banyak orang mulai tertarik untuk menjadi pemegang polis asuransi penyakit kritis, salah satunya dari Allianz Indonesia. Asuransi ini merupakan asuransi rider dari produk asuransi jiwa Allianz, artinya Anda hanya bisa memiliki polisnya jika sudah menjadi pemilik polis asuransi jiwa. Namun, ada yang harus Anda ketahui sebelum memiliki polis asuransi ini, yaitu mengenai aturan klaim. Sebab, Allianz menawarkan 3 jenis produk asuransi penyakit kritis yang bisa Anda pilih, dan dua di antaranya memiliki perbedaan aturan klaim. Nah, untuk lebih jelasnya, silakan baca penjelasannya berikut ini:
- Asuransi Critical Illness (CI) Accelerated
Asuransi CI Accelerated merupakan asuransi yang akan memberikan pertanggungan untuk 49 jenis penyakit kritis pada tahap akhir. Asuransi ini tidak memiliki survival period atau masa bertahan hidup. Artinya, jika pemilik polis tiba-tiba terkena serangan sebuah penyakit yang termasuk ke dalam daftar penyakit dan meninggal saat itu juga, maka ahli waris akan langsung mendapatkan uang santunan. Tidak hanya uang santunan kematian saja, tetapi juga uang santunan penyakit kritis saat mengajukan Allianz klaim.
- Asuransi Critical Illnes (CI) Plus
Sebenarnya, asuransi ini tidak berbeda jauh dengan Asuransi CI Accelerated karena sama-sama menanggung biaya untuk 49 jenis penyakit kritis. Selain itu, asuransi ini juga tidak memiliki survival period. Namun, pada asuransi ini manfaat yang diterima oleh pemilik polis tidak akan mengurangi uang pertanggungan dasar.
- Asuransi Critical Illness (CI) 100
Sesuai dengan namanya, asuransi ini akan menanggung biaya atas 100 jenis penyakit kritis. Namun, asuransi ini memiliki aturan mengenai survival period yaitu selama 7 hari. Artinya, pemilik polis harus bertahan hidup setidaknya 7 hari setelah vonis penyakit diterima. Setelah itu, barulah pemilik polis bisa mengajukan klaim atas penyakitnya.
Ketiga asuransi di atas tentulah memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Itulah mengapa sangat penting bagi Anda untuk memahami dengan baik produk asuransi yang akan digunakan sebelum membelinya. Dengan begitu, Anda tidak akan merasa menyesal dikemudian hari atau merasa dirugikan akibat Allianz klaim yang diajukan mengalami penolakan. Sebab, perusahaan asuransi tidak akan menolak klaim Anda kecuali memang ada yang tidak sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam polis asuransi.