Bagi Anda yang malas mengurus berbagai dokumen, mungkin akan memilih untuk menikmati destinasi wisata alam terjkenal di Jakarta sebagai tempat menghabiskan liburan. Akan tetapi, jika Anda merasa bosan dan lebih tertarik menghabiskan liburan ke luar negeri, membuat paspor dan membeli asuransi perjalanan terbaik merupakan hal yang wajib dilakukan. Hanya saja, ada satu hal yang mungkin Anda perhatikan ketika tiba di Kantor Imigrasi: paspor mana yang harus Anda pilih? Apakah paspor dengan 24 halaman atau 48 halaman? Nah, sebelum Anda berasumsi lebih jauh, coba simak artikel berikut ini, ya!
Anda mungkin sudah mendengar rumor bahwa paspor 24 halaman hanya diperuntukkan bagi TKI saja. Rumor yang salah sebetulnya karena paspor 24 halaman dan 48 halaman diperuntukkan untuk semua orang tanpa terkecuali, entah itu untuk urusan pekerjaan atau untuk liburan. Sebagian besar TKI memang memiliki paspor 24 halaman, semata karena harganya yang murah dan mereka akan menetap di satu negara saja sehingga tak perlu paspor dengan banyak halaman karena jarang melewati batas negara. Jadi, tidak masalah jika nantinya Anda memutuskan untuk membuat paspor 24 halaman, tidak peduli TKI atau bukan.
Jika dilihat secara fisik, sebetulnya paspor 24 halaman dan 48 tidak memiliki perbedaan sama sekali. Keduanya memiliki ukuran yang serupa dan memiliki sampul depan yang sama. Ketika dipegang, barulah terasa perbedaannya karena paspor 48 halaman memiliki jumlah kertas yang lebih banyak sehingga lebih tebal. Dari segi harga, tentu berbeda karena biaya pembuatan paspor 24 halaman lebih murah yakni Rp100.000,00 dan Rp300.000,00 untuk paspor 48 halaman.
Lantas, apakah itu artinya paspor 24 halaman lebih banyak digunakan orang karena harganya yang murah?
Well, tergantung. Semua harus kembali lagi pada tujuan Anda untuk membuat paspor.
Jika Anda termasuk orang yang sangat jarang bepergian ke luar negeri, maka paspor 24 halaman cocok untuk dijadikan pilihan. Sebab 24 halaman sudah cukup untuk menampung stempel visa selama 5 tahun (ingat bahwa masa berlaku paspor Anda adalah 5 tahun). Atau jika Anda ke luar negeri hanya untuk urusan ibadah seperti pergi haji, misalnya, dan tidak berniat untuk pergi ke luar negeri setelahnya. Selain lebih hemat, Anda juga membantu menghemat penggunaan kertas untuk paspor. Berbeda halnya jika Anda memang hobi traveling dan berniat untuk keluar negeri setiap beberapa bulan sekali, maka paspor dengan 48 halaman sangat disarankan.
Gimana, sudah jelas? Jadi, hendak membuat paspor 24 halaman atau 48 halaman nih? Semoga membantu, ya!