Dalam mengajukan kredit, biasanya debitur akan dihadapkan pada dua pilihan yakni sistem kredit konvensional atau syariah. Keduanya, sama-sama disediakan oleh pihak bank dan memungkinkan siapapun untuk menggunakan jasanya. Kredit syariah misalnya, saat ini tengah diminati oleh para nasabah mengingat sistemnya yang berbeda dibandingkan sistem kredit bank konvensional pada umumnya. Lalu, bagaimana sistem kredit syariah sesungguhnya? Mari mengenal sistem kredit syariah melalui ulasan berikut ini.
Tanpa bunga
Salah satu perbedaan utama antara sistem kredit syariah dan sistem kredit konvensional adalah penerapan pada bunga yang dibebankan kepada nasabah. Jika pada bank konvensional dikenal bunga sebagai imbal hasil bank yang telah meminjamkan uangnya kepada nasabah, maka tidak demikian dengan sistem kredit syariah. Pada sistem kredit syariah, nasabah yang meminjamkan dana tidak dibebani dengan bunga melainkan diganti dengan imbal hasil yang diberikan nasabah atas pinjaman dana yang telah diberikan pihak perbankan. Selain itu, angsuran pinjaman yang harus dibayarkan pada sistem kredit syariah flat sehingga lebih menguntungkan bagi para nasabah yang ingin meminjam dana. Lalu, apa perbedaan imbal hasil pada sistem kredit syariah dengan bunga pada sistem kredit konvensional?
Bersifat jual beli
Inilah perbedaan utama dari imbal hasil dan bunga pada sistem kredit syariah dan konvensional yakni sifatnya berupa jual beli. Ya, ketika Anda mengajukan kredit pembiayaan suatu barang dengan sistem syariah, maka pihak bank akan menerapkan sistem jual beli. Maksudnya, bank akan membiayai barang yang ingin dibeli oleh nasabah, kemudian menerapkan margin keuntungan dari barang yang telah dibiayai tersebut. Cara ini dilakukan secara transparan sehingga nasabah mengetahui berapa margin harga barang tersebut sekaligus dapat membayarnya secara berangsur-angsur.
Sistem kepemilikan bersama
Lalu, bagaimana jika kredit yang ingin diajukan berupa kredit pembiayaan usaha? Maka, pihak bank syariah akan menerapkan sistem kepemilikan bersama dari usaha yang akan dibiayai. Maksudnya, bank akan menerima imbal hasil dari keuntungan usaha yang dibiayai tersebut. Lalu, bagaimana jika usaha tersebut belum memberikan keuntungan? Maka pihak debitur hanya perlu membayar pokok pinjaman saja sampai menghasilkan keuntungan sebagai imbal hasil untuk bank syariah.
Itulah ulasan mengenai sistem kredit pada perbankan syariah. Semua produk pembiayaan tersebut bisa Anda dapatkan di Bank Syariah Bukopin. Mengapa Bank Syariah Bukopin? Karena, sistem kredit di Bank Syariah Bukopin sesuai dengan syariat Islam sehingga tidak akan menjerumuskan Anda dari jeratan Riba saat meminjam dana.