BPJS Ketenagakerjaan merupakan program wajib dari pemerintah bagi para pelaku usaha untuk membantu karyawan maupun pelaku usaha itu sendiri mempersiapkan hari tuanya. Karena bersifat wajib, maka proses cara mendaftar BPJS juga dibuat sesederhana mungkin agar tidak menyulitkan para pelaku usaha. Baik pelaku usaha yang ingin mendaftarkan kayawannya maupun pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri sendiri sebagai BPU (Bukan Penerima Upah).
Namun, apa saja sih memangnya keuntungan jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut ini berbagai program yang bisa diikuti oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga keuntungannya:
- JHT (Jaminan Hari Tua)
Jaminan hari tua adalah total atau besaran uang tunai yang akan diberikan kepada peserta yang merupakan hasil dari keseluruhan pembayaran iuran ditambah dengan hasil pengembangannya. Meskipun namanya adalah jaminan hari tua, tetapi uang ini bisa dicairkan dalam kondisi lain selain saat Anda memasuki masa lansia (56 tahun), yaitu ketika Anda mengalami PHK, berhenti kerja, cacat total tetap, meninggal dunia, dan saat harus meninggalkan Indonesia untuk selamanya karena suatu alasan tertentu.
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Program ini akan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan karyawan atas risiko kecelakaan yang terjadi berkaitan dengan pekerjaan. Tidak hanya kecelakaan langsung di lokasi kerja saja, tetapi juga kecelakaan yang terjadi saat perjalanan pergi ke kantor maupun pulang dari kantor. Untuk pekerjaan yang berkaitan dengan hal cukup rawan, seperti bahan kimia atau sejenisnya, yang dapat menyebabkan risiko munculnya penyakit, program ini juga akan memberikan perlindungan pelayanan kesehatan.
- Jaminan Kematian
Uang jaminan yang akan diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia. Namun, penyebabnya bukan karena kecelakaan kerja maupun penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan yang dilakukan. Selain mendapatkan santunan kematian, program ini juga akan memberikan manfaat berupa biaya pemakaman serta beasiswa dengan maksimal 2 anak, jika pembayaran iuran telah dilakukan minimal 3 tahun.
- Jaminan Pensiun
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai bulanan yang dapat diterima oleh peserta setelah memasuki usia pensiun, dengan minimal lama kepesertaan adalah 15 tahun aatau 180 bulan. Selain itu, untuk ahli waris yang merupakan pasangan peserta (Janda/Duda) berhak mendapatkan uang tunai bulanan juga sampai meninggal atau menikah lagi. Manfaat ini juga diberikan pada peserta yang mengalami cacat tetap total hingga peserta meninggal dunia. Sementara untuk anak yang merupakan ahli waris dengan maksimal 2 anak, berhak juga menerima uang bulanan hingga anak berusia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
Nah, cukup banyak kan program bermanfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda terima jika menjadi pesertanya? Jadi, jika saat ini Anda sebagai pelaku usaha belum mendaftarkan diri maupun karyawan Anda, sebaiknya segera mendaftarkannya!
Sebab, mendaftarkan karyawan pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah hal wajib dan bisa terkena sanksi jika mengabaikannya. Namun, sebelum mendaftarkannya, ketahui dahulu siapa saja yang berhak mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan, ya, supaya tidak salah nantinya. Semoga bermanfaat!